Perjalanan Konstitusi Indonesia dari Awal Periode Kemerdekaan sampai Era Reformasi

Dian Pratiwi, Icha Rahma Noveliasari, Bakti Fatwa Anbiya, Fitria Minnatul Izzah, Muhammad Reyhan Fadiyasa

Abstract


Artikel ini membahas konsep dasar konstitusi Indonesia beserta perkembangannya sejak awal periode kemerdekaan hingga era reformasi. Kajian ini menelusuri enam periode utama konstitusi Indonesia, mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, hingga kembali ke UUD 1945 dengan berbagai amandemen selama masa reformasi. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah dan perjalanan konstitusi Indonesia dari awal periode kemerdekaan hingga era reformasi dan meningkatkan pemahaman terhadap konstitusi sebagai kerangka hukum negara dan mengidentifikasi kekuatan-kekuatan sosial dan politik yang membentuk perkembangan konstitusi Indonesia. Artikel ini disusun melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, mengidentifikasi perjalanan konstitusi Indonesia dari dari awal periode kemerdekaan hingga era reformasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan dan setiap perubahan konstitusi tidak hanya mencerminkan adaptasi terhadap kondisi zaman tetapi juga keinginan untuk membangun sistem hukum yang lebih demokratis dan responsif terhadap tuntutan masyarakat. 

Full Text:

PDF

References


Adlini, M N., et al. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka (Vol. 6, Issue 1).

Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pascareformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer

Fatchan, A., & Wardhana, G. (2014). Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi: Studi Terhadap Putusan Nomor 92/PUU-X/2012

Indriati, N. et al. (2017). Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak (Studi Tentang Orang Tua Sebagai Buruh Migran Di Kabupaten Banyumas. https://media.neliti.com/media/publications/229193-perlindungan-dan-pemenuhan-hak-anak-stud-e723bc00.pdf

Mz, I. (2020). Sejarah Perkembangan Konstitusi Ditinjau Dari Perspektif Ketatanegaraan Indonesia Sejak Kemerdekaan, Orda Lama, Orda Baru Dan Era Reformasi Hingga Saat Ini. 14(2). http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/

Jadidah, F. (2020). Perubahan Konstitusi Dalam Transisi Orde Baru Menuju Reformasi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mandala Education Vol. 6. No. 1. April 2020

Munthe, A. K., et al. (2023). Perjalanan dan Problematika Konstitusi di Indonesia. Educandumedia: Jurnal Ilmu pendidikan dan kependidikan, 2(1), 33-47.

Nasution, A. B. (1992). The aspiration for constitutional government in Indonesia: A socio-legal study of the Indonesian Konstituante, 1956-1959 Pustaka Sinar Harapan.

Pasaribu, S. (2016). Politik Aristoteles. Yogyakarta: Narasi-Pustaka Promothea.

Saputra, D., et al. (2021). Alasan Dilakukannya 4 Kali Amandemen UUD 1945 Tujuan dan Sejarah Perkembangan. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.

Soerjono, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT. RajaGrafindo Persada.

Tutik, T. T. (2006). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Prestasi Pustaka.

Wasiyem, W., Purba, H., & Karima, M. K. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi (Upaya Mewujudkan Good Citizenship).




DOI: http://dx.doi.org/10.47256/jhnb.v2i1.480

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


______________________________________________________________________________________________________

Diterbitkan oleh:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.