Peranan Citizen Journalism Sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengungkap peranan citizen journalism dalam berupaya meningkatkan kesadaran hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode kepustakaan dan juga observasi melalui konten-konten media sosial, artikel ini menyoroti bagaimana citizen journalism dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan hak-hak mereka dalam sistem hukum negara. Pengaruh yang tercipta karena adanya informasi yang dibuat oleh citizen journalism melalui media digital akan sangat berpengaruh bagi khalayak umum karena informasi yang mudah menyebar serta menyampaikan informasi secara langsung di tempat kejadian. Masyarakat Indonesia memiliki tingkat kesadaran hukum yang masih rendah. Tidak sedikit dari mereka yang belum paham apa saja hak dan hukum mereka sebagai warga negara. Citizen journalism berperan aktif mendorong warga negara untuk membangun kesadaran hukum di Indonesia, mengawasi kebijakan pemerintah, dan memperjuangkan keadilan sosial, Masyarakat dapat memahami isu-isu penting yang dapat mempengaruhi kehidupan sekitar, politik, dan memperkuat kesadaran dalam berbangsa dan bernegara. Citizen journalism dapat menjadi alat efektif dalam meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam sistem hukum negara, serta memperkuat nilai-nilai demokratis dan keadilan.
References
Anbiya, B. F. (2023). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. PT. Nas Media Indonesia.
Andraini, R. (2023). Upaya Menumbuhkan Jiwa Kesadaran Masyarakat untuk Mentaati Hukum. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(3), 100–106. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i3.1614
Eddyono, A. S., HT, F., & Irawanto, B. (2019). Menyoroti Jurnalisme Warga: Lintasan Sejarah, Konflik Kepentingan, dan Keterkaitannya dengan Jurnalisme Profesional. Jurnal Kajian Jurnalisme, 3(1), 1. https://doi.org/10.24198/jkj.v3i1.21762
Edmon Makarim. (2008). KEAUTENTIKAN DOKUMEN PUBLIK ELEKTRONIK DALAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Edmon Makarim 1.
Held, D. (2008). Citizen journalism. Airline Business, 24(7), 54–55. https://doi.org/10.4018/jsita.2011040101
Kamaruddin. (2016). MEMBANGUN KESADARAN DAN KETAATAN HUKUM MASYARAKAT PERSPEKTIF LAW ENFORCEMENT. Al-Adl, 9(2), 143–157.
Kurniawan, M. N. (2007). Jurnalisme Warga Di Indonesia, Prospek Dan Tantangannya. Makara Human Behavior Studies in Asia, 11(2), 71. https://doi.org/10.7454/mssh.v11i2.115
Lutfhie, M. (2017). Citizen Journalism Sebagai Aktivitas Baru Warga Di Kabupaten Brebes. Jurnal Komunikatio, 1(1), 51–60. https://doi.org/10.30997/jk.v1i1.148
Marwantika, A. I., & Prabowo, G. A. (2023). Citizen Journalism Teori, Praktik, dan Model Literasi.
Nugraha, P. (2012). Citizen journalism : pandangan, pemahaman, dan pengalaman. Buku Kompas.
Nurudin. (2017). Pengantar Komunikasi Massa (cetakan ke). Jakarta: Rajawali Pers.
Surahman, S. (2019). Post-Truth, Masyarakat Digital, dan Media Sosial. In Komunikasi dalam Media Digital (Issue August).
DOI: http://dx.doi.org/10.47256/jhnb.v2i1.468
Refbacks
- There are currently no refbacks.
______________________________________________________________________________________________________
Diterbitkan oleh:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.